1. Berdasarkan penelusuran pada kepustakaan Hukum Administrasi Belanda, maka terhadap wewenang Mandat ini dibedakan ke dalam 3 (tiga) jenis, yaitu:14 a. prosedur pertanggungjawaban penggunaan Diskresi belum memenuhi ketentuan dalam UU Administrasi Pemerintah. Fenomena-fenomena red tape tersebut muncul sebagai konsekuensi atas diskresi yang dimiliki oleh eksekutif. Berdasarkan rumusan Diskresi menurut Undang-Undang No. Pengertian Diskresi. Sedangkan menurut Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Draft bulan Juli 2008 didalam pasal 6 mengartikan diskresi sebagai wewenang badan atau pejabat. Johannes Brata Wijaya, Ismail Rumadan, dan Suhardin, Makna “Sifat Melawan Hukum” Dalam Perkara Pidana Korupsi. R. Fadli, “Keabsahan Diskresi dalam Penyelesaian Sisa Pekerjaan yang Bukan Disebabkan Force Majeure”, Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Brawijaya, 2015, hlm. Diskresi. 1. Kebebasan pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan sendiri b. A. Menurut Kamus Besar Bahasa Indoesia (KBBI) administrasi adalah: (1) kegiatanDi dalam hukum administrasi negara, diskresi merupakan kebebasan bertindak atau kebebasan mengambil keputusan dari Badan atau Pejabat administrasi pemerintahan menurut pendapatnya sendiri, sedangkan dari sudut pandang hukum pidana, diskresi dianggap sebagai sebuah sudut yang menggoda atau disebut sebagai power seduction,. rohr (1989:60) yang mendasarkan pendapatnya pada buku morality and administration in democratic government karya paul appleby, menyatakan bahwa diskresi administrasi. Dalam UU Administrasi Pemerintahan, terdapat “Diskresi” yang harus dipahami oleh pejabat publik dalam. 11. Sayangnya etika pelayanan publik di Indonesia belum begitu diperhatikan. setiap mereka atau administrasi Negara dalam dua era tersebut adalah bahwa segala kebijaksanaan tersebut telah berdasarkan hukum, namun jika kita hubungkan dalam kenyataannya maka sangatlah jauh dari. 1. b. 26-29 Undang-Undang No. 1991 dalam masyrakat dan besarnya peranan individu dalam melakukan kebebasan berkontrak. menjadi diskresi dalam paradigma postpositivisme yang menekankan pada diskresi yang terbatas dan terikat. masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik. a. com Abstrak Etika merupakan. “Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008)”, maksud dari “diskresi” adalah. Sos. 4 Dalam kebebasan perlu diketahui secara mendalam oleh pejabat pemerintahan yang berwenang untuk mengambil suatu tindakan diskresi. 4 Dalam penjelasan Philipus M. Diskresi atau discretion (Inggris) atau discretionair (Perancis) atau freies ermessen (Jerman) adalah kebebasan bertindak atau mengambil keputusan dari para pejabat administrasi Negara yang berwenang dan berwajib menurut pendapat sendiri. B. Contoh diskresi dalam penegakan hukum. 1. Rohr yang menuliskan pendapatnya pada buku Morality And Administration In Democratic Government karya Paul Appleby, menyatakan bahwa diskresi administrasi menjadi “starting point” bagi masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik. B. Atas dasar tersebut, Pada Pelaksanaan Tugas dalam Situasi maka diskresi memiliki unsur-unsur: 1) Sebagai Darurat bentuk dari konsekuensi dari konsep negara kesejahteraan; 2) Merupakan bentuk sikap dari Diskresi (freies ermessen) merupakan campur tangan pemerintah atau pejabat kewajiban pemerintah dalam sebuah negara administrasi. itu dimensi ini dianggap sebagai dimensi strategis dalam administrasi publik. L. yang kemudian dalam hukum administrasi dikenal dengan konsep Diskresi atau pouvoir descretionnaire (Perancis). Sayangnya etika pelayanan publik di Indonesia belum begitu diperhatikan. Administration. Prajudi Atmosudirdjo mendefinisikan diskresi, discretion (Inggris), discretionair (Prancis), freies ermessen (Jerman) sebagai kebebasan bertindak atau mengambil keputusan dari para pejabat administrasi negara yang berwenang dan berwajib menurut pendapat sendiri. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik Rohr (1989: 60 dalam Keban 2008: 166). Diskresi dilakukan oleh administrasi negara dalam hal-hal 101) Belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelesaian in concreto terhadap suatu masalah tersebut menuntut penyelesaian dengan segera; 2) Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar berbuat aparat pemerintah memberikan kebebasan. Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi. 1,06. Administrasi dalam pengertian sempit yaitu tata usaha ( office work). Peran Diskresi dalam Pelayanan Publik. Untuk melihat batas-batas penggunaan diskresi dapat melihat rumusan di dalam Pasal 24 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. 1-13 . 14 Ridwan, Hukum Administrasi Negara (Jakarta: Rajawali Pers, 2008), hlm. 2 Pada pendekatan secara fungsional ini para pejabat administrasi terutama di daerah harus senantiasa mengukur norma-norma hukum dan factor-faktor lain yang mempengaruhi (sosial, budaya dan sebagainya) Perusahaan Listrik Negara (PT. Nur Kumalaningdyah. Diskresi. Pertama, bidang pertanian dan perkebunan. 13. Beslissingsmandaat (Mandat pengambilan. Menurut Marcus Lukman sebagaimana dikutip oleh Saut P Panjaitan (S. peraturan perundangan dalam penggunaan diskresi Pasal 175 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, karena atas pengaturan. Pendahuluan Seiring dengan perkembangan zaman maka kebutuhan dan. 13. 13. 9 Melihat rawannya potensi kekacauan hukum dan administrasi yang ditimbulkan, maka diskresi(2) Kamus Kompetensi Manajerial tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPeraturanMenteriini. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008), maksud dari “diskresi” adalah . Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia administrasi publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008) maksud dari diskresi adalah. Diperlukan etika dalam administrasi karena ini akan memberikan contoh yang baik, sebab setiap orang sebenarnya memiliki kesadaran masing-masing namun tidak pernah menerapkan dalam kehidupan sehari-hari. Dikresi dilakukan berdasarkan UU No 30 tahun 2014 agar tidak disalah. Kedua, Pasal 165 memuat pengaturan terkait Administrasi Pemerintahan. Faal, Diskresi Kepolisian, Jakarta, PT. iv DAFTAR ISI. Sedangkan lebih lanjut, menurut Ridwan (dalam Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi, 2009:80), “Diskresi sendiri diartikan sebagai salah satu sarana yang memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang, atau tindakan. Rohr (1989: 60) yang mendasarkan pendapatnya pada buku Morality and Administration in Democratic Goverment karya Paul Appleby, menyatakan bahwa diskresi administrasi menjadi “starting point” bagi masalah moral atau etika dalam dunia. Diskresi itu disamakan begitu saja dengan kesewenang-wenangan untuk bertindak atau berbuat sekehendak hati polisi. Gatu Adie Pradana/ JIAP Vol. “Diskresi dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintahan”, Jurnal Sasi, Vol. Birokrasi Dalam Perspektif Politik & Administrasi; Dr. John A. Pertama, Presiden khawatir anggaran tidak terserap sebagaimana (1) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) wajib menguraikan maksud, tujuan, substansi, serta dampak administrasi dan keuangan. 10 Hutuley, In, Alwi, dan Hasniati, “Diskresi dalam Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa di Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah”, STIA Abdul Azis Kataloka Ambon, 2013, hlm. ASAS LEGALITAS DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Oleh : Hanifah Syafira br Sinaga (07011281823106) October 2019;. Diskresi ini hanya bisa dilakukan oleh pejabat pemerintah yang berwenang. Diskresi hanya dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang berwenang5. 5 Abdul Latif, Hukum Administrasi Dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi (Jakarta, Kencana, 2014) hlm. Scribd is the world's largest social reading and publishing site. Problema muncul saat diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dimana telah memicu persinggungan dalam hal kewenangan mengadili penyalahgunaan wewenang (termasuk diskresi) antara. viii RINGKASAN Secara garis besar, disertasi ini hendak mengulas: (1) landasan filosofis kon. diskresi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan bagaimana penyelenggaraan administrasi pemerintahan menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Kebebasan pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan sendiri. Manajemen pelayanan publik tentunya harus berdasarkan etika administrator yang baik, jangan sampai diintervensi dengan kepentingan-kepentingan individu atau. Administrasi Negara, mengingat diskresi merupakan pengejawantahan dari konsep walfare state, yang selalu bersentuhan. H. 2 No. Definisi Administrasi Dalam Berbagai Sudut Pandang. 1 (April. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP). Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008), maksud dari “diskresi” adalah . Sepanjang waktu, kebanyakan komentator seperti Luther Gulick, administrator kota pertama New York dan pendiri American Society for Pulib Administration, berargumen bahwa kebijakan dan administrasi tidak dapat dipisahkan, dan setiap tindakan manajer publik memerlukan “jaringan diskresi dan tindakan. Dosen Pengampu: RUSMAN, S. Di dalam fungsi administrasi dari keimigrasian adalah berkenaan dengan tindakan keimigrasian. Bentuk fleksibel aturan yang berlaku b. Isu etika menjadi sangat vital dalam administrasi publik utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan sebagai inti dari administrasi publik. Peran Administrasi Publik Dalam Reformasi Birokrasi Di Indonesia. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan mengaturnya secara khusus pada Bab VI berjudul Diskresi. dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Standar Kompetensi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar; Mengingat : 1. 1-26. Keyword: Government Officer, Discretion, Public Finance Abstrak Dalam konsep negara kesejahteraan (welfare state) pemerintah diberikan kebebasan bertindak (diskresi) dalam penyelenggaraan pemerintahan demi kepentingan rakyat. -10-. , M. Falsafah ini ternyata justeru menimbulkan pen-deritaan bagi. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengartikan diskresi sebagai keputusan atau tindakan yang ditetapkan atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan. Dalam Mata Diklat Akuntabilitas PNS, secara substansi pembahasan berfokus pada fasilitas pembentukan nilai-nilai dasar akuntabilitas. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008), maksud dari “diskresi” adalah . 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja berdampak pada berubahnya beberapa ketentuan dalam Administrsi pemerintahan, salah satunya mengenai diskresi. John A. 5 Amrah Muslimin, Beberapa Asas dan Pengertian Pokok-Pokok Tentang Administrasi dan Hukum Diskresi. 17 No. bahwa. Jan 2011;. 518/A/J. Pengaturan Kewenangan Diskresi dalam Hukum Positif di Indonesia Diskresi dalam Ilmu Hukum Administrasi Negara merupakan sebuah asas8 yang sekaligus juga merupakan norma hukum9 dan secara teoritis merupakan salah satu sumber kewenangan pemerintah10 selain yang bersumber pada atribsi,delegasi dan mandaat. 17 No. Informasi harus utuh dan benar 12. (1) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) wajib menguraikan maksud, tujuan, substansi, serta dampak administrasi dan keuangan. PEMBAHASAN Kepolisian Negara Republik Indo-nesia sebagai intitusi penegakkan hukum juga memiliki fungsi sebagai pelayan,Kebebasan atau kekuasaan untuk memutuskan apa yang harus dilakukan dalam situasi tertentu. Berikut ini termasuk Kode Etik dan nilai dasar Ber-AKHLAK, kecuali. Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. 20 Menurut Ridwan HR diskresi adalah pertimbangan sendiri, wewenang untuk melakukanDiskresi dalam Implementasi Kebijakan Publik (Studi pada Implementasi Kebijakan BPJS-Kesehatan di Puskesmas Kepanjen) Adie Pradana. Sidang Paripurna DPR-RI pada Jumat (26/9) lalu telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pemerintahan untuk disahkan sebagai Undang-Undang. Akibat hukum pasca pemberlakuan insentif adalah pemerintah akan membayar pajak. John A. Contoh surat- menyurat. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, disebutkan bahwa diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/ atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan, untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam hal. January 2021; Jurnal Hukum & Pembangunan 50(3):633;. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia administrasi publik (Rohr, 1989 dan Keban 2000), maksud dari diskresi adalah. d. Sebab munculnya birokrasi. 13. Namun pengaturan diskresi lebih lanjut dalam UU Administrasi Pemerintahan mengalami perluasan. B. 2, 2018, Hal. Panjaitan (2001: 115) menyatakan, implementasi freies ermessen melalui sikap tindak administrasi negara ini dapat berwujud: 1. Dalam rangka menebalkan dasar hukum atas proses dan produk perizinan tersebut, RUU Cipta Kerja mengatur lebih tegas perihal kekuatan hukum dari keputusan berbentuk elektronis. Ikbar Andi Endang, berikut dampaknya. 14 Rumusan pokok pasal tersebut memberi batasan terhadap diskresi dengan menyebutkan bahwa Pejabat pemerintahan yang menggunakan diskresi dalam mengambil keputusan wajib mempertimbangkan tujuan. Kebijakan BPJSKesehatan sebagai kebijakan top-down, memposisikan puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan,. Asas diskresi. Maka, materi muatan tentang diskresi bisa ditemukan dalam UU No. 2 6 Haniah Hanafie, Diskresi Birokrasi Pemerintahan dan Korupsi , dalam M. 13. sep kekuasaan diskresi dalam peta kajian filsafat hukum alam (natural law). memetakan Diskresi dalam tatanan hukum Indonesia demi kepastian hukum dan perlindungan hukum. 30 Tahun 2014 sebagai berikut: 1. Asas tersebut mengandung kewajiban dan kekuasaan yang luas, terhadap tindakan yang akan dilakukan dan kebebasan untuk memilih melakukan atau tidak melakukan tindakan tersebut. 30 tahun 2014, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan. diskresi dalam arti sempit, yaitu bila peraturan perundang-undangan memberikan wewenang tertentu kepada organ pemerintahan. 2 Bulan April-Juni 2011) Diskresi Bukan Berarti Kewenangan Bebas (Menpan, 7 Oktober. Unsur-unsur negara hukum biasanya terdapat dalam konstitusi. 3. A. Sengketa Kewenangan dalam Administrasi Pemerintahan: Alternatif Penyelesaian Sengketa yang Terabaikan oleh A. Permasalahan dalam penelitian ini, bagaimana pola pertanggungjawaban pejabat pemerintahan yang telah menerbitkan diskresi serta upaya dan batasan dalam. Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagai pijakan bagi Pejabat/Badan Tata Usaha. tanggung jawab administrasi negara, menurut B. Kewenangan Diskresi oleh Pemerintah Daerah dalam Konsep Negara Hukum a. KONSEP DISKRESI KEPOLISIAN untuk menentukan sendiri dengan cara DALAM PROSES PIDANA bagaimana dan kapan wewenang yang dimiliki administrasi negara. Wijaya, Ika Hadi, Istislam, dan Moh. Sebab munculnya birokrasi. WEWENANG DISKRESI DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA. andi@gmail. Hai sahabat Heylaw? Sahabat Heylaw udah pernah denger kata diskresi belum nih? Diskresi merupakan kebebasan bertindak kepada administrasi negara dalam melaksanakan tugasnya dalam memberikan pelayanan publik. 1. Beberapa poin penting yang diangkat antara lain pentingnya ASN meningkatkan kompetensi sesuai dengan perubahan zaman, serta perilaku etis dan loyal yang meliputi kewajiban menjaga kerahasiaan negara, bersikap netral, serta melayani masyarakat secara adil. Kebebasan Pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan sendiri c. 2/Desember 2016 Eka Budianta: Penggunaan Diskresi… 1769 namun penggunaan diskresi itu bukan tanpa batas. Kemudian, pada New Public Management (NPM) diskresi mulai diberikan secara luas. 8 Arfan Faiz Muhlizi, “Reformasi Diskresi Dalam P enataan Hukum Administrasi (Reformation of Descretion In The Arrangement Administrative Law),” Jurnal Rechts Vinding V olume 1, no. Diskresi administrasi menjadi starting pont bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr,1989 dan Keban, 2008) maksud diskresi adalah Bentuk fleksibel aturan yang berlaku Kebebasan Pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan sendiri Keputusan yang disepakati bersama antara pejabat ataupun. Taufik Alamsyah. Diskresi pada asasnya lebih mengutamakan keefektifan suatu tujuan daripada berpegang. Administrasi Pemerintahan, diskresi adalahPemerintah mempunyai kewenangan terkait kebijakan yang disebut dengan Diskresi. Atas terselesaikannya tesis ini, peneliti ingin mengucapkan terima kasih kepada : See Full PDF Download PDF. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tersebut di atas, maka ruang lingkupnya berada dalam ranah penyelenggaraan negara khususnya pemerintahan. Zairin Harahap. 36. Menurut H. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi. Rambu-rambu dalam penggunaan diskresi dan pembuatan kebijakan pemerintah berdasarkan hukum administrasi negara adalah asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB),. W. a. Diskresi yang diatur dalam Undang-Undang No. 82. Ruang lingkup diskresi yang ketiga yakni ketika peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas dan adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas. Bentuk fleksibel aturaan yang berlaku b. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008), maksud dari. Merupakan hal rutin dalam hubungan intern hirarki organisasi pemerintahan; e. Jika seorang pejabat administrasi pemerintahan harus menggunakan diskresi dalam pembuatan suatu keputusan administrasi pemerintah, pejabat yang bersangkutan wajib memperhatikan tujuan pemberian diskresi, batas-batas hukum yang berlaku serta kepentingan umum. , terhadap penggunaan asas diskresi oleh aparatur pemerintah yang berwenang/administrasi negara penggunaannya harus dibatasi. Pada dasarnya UU Nomor 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan telah mengatur persyaratan diskresi, yaitu sesuai dengan tujuan diskresi pada Pasal 22 (melancarkan. Prosedurnya tidak dapat diselesaikan menurut administrasi yang normal, atau jika diselesaikan menurut prosedur administrasi yang normal justru kurang berdaya guna dan berhasil guna. Menurut sistem administrasi Jerman freise Ermessen merupakan bagian dari administrasi yang memberikan ruang gerak bagi administrasi negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terkait sepenuhnya undang-undang. Dengan metode yuridis norma ve, peneli an ini menyimpulkan bahwa diskresi memang diperlukan dalam hukum administrasi, khususnya di dalam menyelesaikan persoalan dimana peraturan perundang-undangan belum mengaturnya atau hanya mengatur secara umum. Diskresi Birokrasi — 77 5. terpaksa bertindak. Etika diartikan sebagai filsafat dan standar. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dalam hal demikian, administrasi negara . Vol. IKBAR ANDI ENDANG Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Jl. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008), maksud dari “diskresi” adalah . Pengertian Diskresi Menurut Kamus Hukum4, diskresi berarti kebebasan mengambil keputusan dalam setiap situasi yang dihadapi menurut pendapatnya sendiri. Fungsi diskresi menurut Marcus Lukman (Ridwan, 2006: 177), merupakan:. Pengertian diskresi dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memuat beberapa unsur sebagai berikut : 1. maksimal dalam melayani kepentingan masyarakat, yang berkembang pesat sejalan dengan perkembangan ilmu dan teknologi. Diskresi yang merupakan kebebasan bertindak pejabat pemerintahan dalam bertindak ataupun membuat keputusan, di ubah dalam UU Cipta Kerja, sebab konsep. Adapun, menurut S. Persyaratan penggunaan diskresi oleh pejabat1.