(2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampaiPermusyawaratan Desa. Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 januari sampai dengan tanggal 31 Desember (Pasal 2, Permendagri No 37 Tahun 2007). Dana Desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan. UU NO. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. 248. bahwa keuangan Desa dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif. Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PPKD, adalah perangkat Desa yang Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. 1. Desa. ”. Pengelolaan keuangan desa dikelola dalam masa 1 periode secara berkelanjutan. APB Desa merupakan dasar. (2) Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 januari sampai Pengelolaan keuangan desa dikelola dalam masa satu tahun. ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal 2 (1) Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. 5. (2) APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Berdasarkan pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 116 Tahun 2015 tentang pengelolaan keuangan desa pada Desa Benua Tengah menunjukkan hasiltransparansi pengelolaan dana desa pada Desa Mata Pao. 32 Tahun 2004 Tentang. pemerintah desa wajib mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. a. (2) Pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) Tahun Anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 2 (1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Latihan Soal Online – Semua SoalSELATPANJANG (RIAUPOS. (Permendagri No. Pasal 2. Email. 20/2018 • Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan Keuangan Desa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018. 15. Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. dan disiplin anggaran. Berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa bahwa: keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, pengelolaan keuangan desa dikelola dalam masa 1 tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 januari. Siklus Pengelolaan Keuangan Desa: Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban 1. (2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. kewenangan KEPALA DESA. 4 tahun 2015). Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa dari APBN menjelaskan bahwa dana desa harus dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang–undangan, efisien, ekonomis, efektif,. Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD. dikelola berdasarkan asas: transparan, akuntabel, Partisipatif, tertib dan disiplin anggaran. Secara keseluruhan mengenai desa dimuat dalam UU NO 22 tahun 1999, dalam pasal 93 sd 111 atau 8 pasal dari 134 pasal. dan pertanggungjawaban keuangan desa. PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI CIREBON, Menimbang : a. co. Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 januari sampai dengan tanggal 31 Desember (Pasal 2, Permendagri No 37 Tahun 2007). da. Pengelolaan keuangan desa akan dilaksanakan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran, yang mana pelaksanaannya terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai. 113/2014). Permendagri Nomor 113 tahun 2014 menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan desa dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan Dana Desa dalam APB Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pengelolaan keuangan Desa. (2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai. Tahapan Pengelolaan Keuangan Desa Pemahaman tentang pengelolaan keuangan desa merupakan aspek penting dan mendasar yang harus dimiliki oleh para perangkat 21Asas-Asas Pengelolaan Keuangan Desa Dikelola dalam masa 1 tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. -7 - (2) APBDesa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Selain itu, keuangan desa harus dibukukan dalam sistem pembukuan yang benar sesuai kaidah sistem akuntansi keuangan pemerintah. BAB III MAKSUD, TUJUAN DAN RUANO LINGKUP Pasal 3 (1) Maksud. transparan;. 1. Adapun dari Keuangan desa dikelola berdasarkan 4 asas, asas-asas tersebut adalah 1) transparan; 2) akuntabel; 3)partisipatif; serta 4)dilakukan dengan tata tertib dan disiplin anggaran. (2) APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 - 71 - Januari sampai dengan tanggal 31. 2. 2. ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal 2 (1) Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Perencanaan pembangunan desa dituangkan dalam RPJM-Desa dan RKP-Desa, sedangkan rencana keuangan tahunan pemerintah desa dituangkan dalam APBDesa. Sedangkan catatan yang saya rilis sebelumnya mengenai hukum keuangan daerah. Volume 2, Nomor 2. Bagian Kedua Maksud dan Tujuan Pasal 3(12)Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Pengelolaan keuangan desa dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 januari sampai dengan tanggal 31 Desember. b. BAB IIAzas Pengelolaan Keuangan Desa 113/2014 • Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. dan Desa sebagai Perpanjangan tangan dari Kepala Daerah. Pengelolaan keuangan desa menjadi hal penting dalam mendukung keberhasilan kebijakan UU Desa. Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. 1. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Undang-Undang RI Nomor 6/2014 tentang Desa telah ditetapkan dan implementasi atas amanat ini akan memasuki tahun ke tiga pada 2017. 16. Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. , hlm. (2) Pengelolaan Kekayaan milik desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Pedoman alokasi dana desa. Asas-Asas Pengelolaan Keuangan Desa Dikelola dalam masa 1 tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Pengawasan intern. cit. Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember sesuai dengan aturan yang berlaku. Organisasi BUMDesa (1) Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa. Asas Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 (1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. BAB III PENGELOLAAN. PERMENDAGRI No. No. 2. id. (2) APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. 113-114. dikelola dalam masa 1 tahun. an keuangan desa dan mewakili. 4. Jelajahi Majalah. ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal 2 (1) Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, berimbang serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Pasal 3 (1) Maksud pengaturan Pengelolaan. Dalam Permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 1 angka (8. yakni . Penerbit Erlangga. Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1. keuangan desa dan mewakili. Pengelolaan keuangan desa yang baik mempengaruhi kemajuan desa. (2) APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai. BAB III PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal 3 (1) Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa. Pengelolaan keuangan desa didasarkan pada tiga asas, yaitu: transparan, akuntabel, dan partisipatif. Administrator 12 November 2021 Dibaca 2. GO. Pembelanja 11. 20/2018 •. SALINAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah No mor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014. (2) APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Keuangan Desa menurut Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Pasal 2 ayat (1) dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Dalam Permendagri 113 Tahun 2014 terkait Pengelolaan Keuangan Desa. 1 Januari sampai dengan tanggal 31. ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal 2 (1) Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. disiplin anggaran. 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa bahwa : 1. uinsgd. Penatausahaan Keuangan Desa Sujatmiko Wibowo 3. ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal 2 (1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. anggaran. Keuangan desa dikelola dalam masa 1 tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai tanggal 31 Desember. (1) Pengelolaan Dana Desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa dalam APBDesa. Mengenai kekuasaan pengelolaan keuangan desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pada pengelolaan keuangan desa, pengelolaanya dilakukan dalam masa satu tahun. Dalam pengelolaan keuangan desa seringkali masalah yang dihadapi adalah efektivitas dan efisiensi, prioritas, kebocoran dan penyimpangan serta rendahnya profesionalisme. BAB IV(2) Pengelolaan Kekayaan milik desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. BAB IIBAB II ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa asas pengelolaan keuangan desa harus dikelola berdasarkan asas-asas tranparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin. (lima) tahun menjadi 6 (enam) tahun masa kerja. la. Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Asas dimaksud melahirkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar dan. Pengelolaan Keuangan DesaPengelolaan keuangan Desa dalam Permendagri 20/2018 disesuikan dengan organisasi pemerintah Desa. dengan terbitnya aturan ini maka desa diberi panduan bagaimana keuangan desa dikelola dengan tepat. Pengelolaan keuangan desa dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. akuntabel; c. dikelola dalam masa satu tahun anggaran (1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember) KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA. Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 januari sampai dengan tanggal 31 Desember (Pasal 2, Permendagri No 37. pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya. Terutama dalam konteks pemilihan umum setiap lima tahun, prestasi kepemimpinan. Asas Pengelolaan Keuangan Desa. Terkait dengan pengelolaan keuangan desa, secara lebih mendalam diatur dalam Permendagri No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. 611, peraturan. Sekretaris Desa dalam pengelolaan keuangan Desa mempunyai tugas sebagai : a. BAB II ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal 2 (1) Keuangan desa dikelola berdasarkan a sas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. go. Pengelolaan keuangan desa tidaklah mudah, apalagi bagi desa yang kekurangan sumber daya manusia. • Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. 20/2018 •. 20 Tahun 2018 yakni : 1. 1 Tahun d. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Asas Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 (1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan Keuangan Desa: Pengertian dan Ruang Lingkup Menurut Pasal 1 angka 10 jis Pasal 71 (1) UU No. Asas-asas Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 yaitu transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, dengan uraian sebagai berikut:Yakni dalam pengelolaan keuangan desa mengutamakan kepatuhan dan kesesuaian peraturan – perundangan. Dana desa harus dapat dikelola dengan baik demi terciptanya tata kelola keuangan desa yang bersih, tertib, transparan dan. Dalam perencanaan infrastruktur desa wisata, keberlanjutan harus menjadi prinsip utama. 4. SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH ATAS AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DANA DESA DI KECAMATAN SEMBAWA. Azas Pengelolaan Keuangan Desa Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal. Adapun indikator tertib dan disiplin anggaranBAB II ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal 2 (1) Keuangan desa dikelola berdasarkan a sas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Keuangan desa dikelola dalam masa satu tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan Tanggal 31 Desember. ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal 2 (1) Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pada intinya yang terpenting dari pelaksanaan. Pengelolaan keuangan Desa dikelola dalam masa 1 tahun anggaran, yaitu mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 . Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Adapun asas Pengelolaan Keuangan Desa (PKD) di antaranya transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran. ) Keuangan Desa dikelola berdasarkan azas :. Pengelolaan keuangan desa diselenggarakan selama satu tahun anggaran, terhitung dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili Pemerintahan Desa dalam kepemilikan kekayaan desa. : 085263863944. pengelolaan keuangan desa dikelola dalam masa satu tahun anggaran yakni tanggal 1 Januari sampai tanggal 31 Desember. Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Bagian Kedua Asas Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 (1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas. Siklus pengelolaan keuangan desa meliputi : perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. go. (4). 081331885985 SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA ILUSTRASI STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA PTPKD PTPKD. transparan; b. , hlm. Policy Paper ini dibuat oleh Pusat Inovasi Tata Pemerintahan, Lembaga Administrasi. Buku ini menyibak bagaimana peran dari masing-masing pihak, mekanisme pengelolaan dan risiko pengelolaan keuangan desa. : desacisondarimandiri@gmail. 20, BN. Dalam Permendagri tersebut memuat tata cara pengelolaan keuangan desa yang dimuali dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal 2 (1) Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan. Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Penguatan kewenanganSebagai pondasi awal dalam mencermati tatakelola keuangan desa. Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. UU DASAR 1945. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan. Infrastruktur dan politik selalu terlihat saling terkait dalam peta politik kita. 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan. (2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada angka 9 pasal 1, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun10. Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Desa. Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari. menyebutkan bahwa “Keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Sementara UU No 32 Tahun 2004, Desa dimuat dalam pasal 200 sampai dengan pasal 216, atau 16 pasal dari 240. masyarakat miskin dan lainya perlu diikutsertakan dalam proses pengelolaan keuangan desa. AZAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA . Pemegang. Muhammad Rahaditama. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan Peraturan. (2) APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.